Sejarah Polisi Lalu
Lintas di Indonesia
Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari
perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan
bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19
mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil
dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886.
Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia
mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya
aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda
motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur
penggunaannya.
Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11
Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk
peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op
gebruik van automobilen ( stadblaad 1899 no 301 ).
Organ kepolisian
sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru dipertegas susunannya
pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan
Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti
Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umumnya dipegang oleh Polisi Belanda.
Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus
meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah
Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada tanggal 15
Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah
satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda.
Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu
bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas.
Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut Voer Wesen, sebagai jiplakan dari
bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas.
Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda
Verkeespolitie. artinya Polisi Lalu Lintas.
Penjajahan Jepang
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia
Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang.
Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas
juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada
organ Kempetai (Polisi Militernya Jepang).
Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui
prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama
dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk
registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena
suasana Jepang.
Periode 1945-1950
Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu
Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut
aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya.
Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.
Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah
tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Kehakiman dan Jaksa Agung.
Tanggal 29 September 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan
R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.l yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu
kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi
perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang
silih berganti menjadi tantangan tersendiri.
Sekarang
Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.
Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Hore,
No comments:
Post a Comment