Inilah Helm Kitaa
Inilah benda yang biasanya melindungi kita saat mengendarai kendaraan beroda dua. Helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di beberapa negara, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban.
Helm perang
Pada awalnya helm digunakan sebagai bagian dari baju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjang Eropa sampai Jepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluan perang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat. Pada abad 18 sama sekali tak ada infantri yang menggunakannya lagi.
Era Napoleon menjadi pengukuhan penggunaan helm bagi prajurit kavaleri. Penggunaan artileri berat di Perang Dunia I menunjukkan perlunya menggunakan helm bagi prajurit biasa untuk mengurangi korban karena serpihan bom atau schrapnel. Pada Perang Dunia kedua dan saat inipun demi keperluan yang sama helm masih menjadi perlengkapan standar bagi prajurit.
Helm Motor
Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.
Helm Sepeda
Helm sepeda adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain berbeda dari helm sepeda motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun di Indonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda, tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai di hari libur, tetapi pada olah raga balapan sepeda atau kejuaraan sepeda gunung helm sudah diwajibkan.
Helm sepeda dibagi menjadi beberapa tiga jenis kegunaan, semua jenis ini dirancang untuk melindungi kepala pengguna dari benturan, sementara itu jenis helm sepeda diharuskan memiliki bobot ringan dan nyaman.
Helm proyek
Adalah helm yang direncanakan untuk melindungi jatuhan material pada proyek pembangunan rumah, gedung ataupun juga digunakan di daerah pertambangan. helm proyek digolongkan dengan warnanya masing masing, kuning untuk pekerja, putih untuk surervisor dan merah untuk safety.
(ben/net)
No comments:
Post a Comment