Friday, May 08, 2009

Hore, 10 Mei 2009

Helm Tak Hanya Untuk Perang



Kalian pasti pernah memakai helm, kan?Ya, helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.

Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.



Di Beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban.



Helm Perang


Pada awalnya helm digunakan sebagai bagian dari baju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjang Eropa sampai Jepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluan perang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, Datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus).

Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat. Pada abad 18 sama sekali tak ada infantri yang menggunakannya lagi.

Era Napoleon menjadi pengukuhan penggunaan helm bagi prajurit kavaleri. Penggunaan artileri berat di Perang Dunia I menunjukkan perlunya menggunakan helm bagi prajurit biasa untuk mengurangi korban karena serpihan bom atau schrapnel. Pada Perang Dunia kedua dan saat inipun demi keperluan yang sama helm masih menjadi perlengkapan standar bagi prajurit.

Helm Motor

Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi didalam UU No 14 Tahun 1992.


Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.

Helm Sepeda

Helm sepeda adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain berbeda dari helm motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun di Indonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai di hari libur, tetapi pada olah raga balapan sepeda atau kejuaraan sepeda gunung helm sudah diwajibkan.

Helm Pekerja dan Sport


Helm proyek adalah helm yang direncanakan untuk melindungi jatuhan material pada proyek pembangunan rumah, gedung ataupun juga digunakan didaerah pertambangan. Jenis pekerjaan lain yang memerlukan helm antara lain petugas pemdam kebakaran maupun helm luar angkasa.


Saat ini, banyak jenis helm yang juga dibutuhkan atlet. Terutama atlet dari cabang olah raga bersiko, seperti atlet panjat tebing, atlet arung jeram, maupun atlet hoki.

Ayo, di rumah kalian adanya helm jenis apa?

(ben)

No comments: